Robert Harry Son Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih, Klarifikasi Dan Permohonan Maaf Kesemua Pihak

Dahari 16 Aug 2023, 19:44
Kapolres dan Robert Harry Son
Kapolres dan Robert Harry Son

RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama seminggu terakhir heboh terkait kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing menjadi polemik dan menuai prokontra bagi masyarakat indonesia khususnya diwilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis merespon setiap laporan jika ada gangguan keamanan yang terjadi, seperti perkara Robert Harry Son yang diduga melakukan pelecehan terhadap simbol negara.

Dan tindakan pihak kepolisian Bengkalis yang diambil adalah demi menjaga keamanan dari amukan masyarakat saat kejadian. Saat itu, pihak kepolisian segera mengamankan Robert Herry Son ke Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Alasan Robert memasangkan bendera pada kalung seekor anjing tersebut, dia mengaku untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian atau kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan dimana Robert bekerja.

"Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut, sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas,"ungkap Kapolres Bengkalis, Rabu 16 Agustus 2023.

Diutarakan Kapolres, selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19 cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Saudara Robert Harry Son diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU,"ungkap AKBP Bimo Setyo Anggoro.

Pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.

Namun demikian, selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis melakukan tindakan persuasif serta memberikan pembinaan kepada Ribert tentang nilai kebangsaan dan Robertpun telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak.

"Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari Robert sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik,"bebernya.

Pada Apel Kebangsaan dilaksanakan di Polres Bengkalis, Robert telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.

Setelah adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan.

"Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai,"pungkasnya.