Tunda Pemilu 2024, 3 Hakim PN Jakpus Ini Disanksi Mutasi

Rizka 22 Aug 2023, 15:22
Pengadilan
Pengadilan

RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu Komisi Yudisal (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.

Namun, terbaru Mahkamah Agung (MA) hanya menjatuhkan sanksi mutasi kepada 3 hakim tersebut. Mereka adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban. Hukuman ini jauh di bawah rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

"TO (Tengku Oyong). Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Bgl sebagai hakim anggota," demikian bunyi sanksi Badan Pengawasan MA yang dilansir website MA, Selasa (22/8).

Sanksi serupa juga dijatukan ke Bakrie dan Dominggus Silabang. Bedanya, Bakrie ke PN Padang dan Dominggu Silaban ke PN Jambi. MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMS/SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengatusan huruf C. Pengatudan angka 10 jo PB MARI dan KY Pasal 14 dan Pasal 18 ayat 4.

"Disposisi Yang Mulia Ketua MA tanggal 4 Juli 2023, jo disposisi Yang Mulia Plt Ketua Kamar Pengawasan MA tanggal 4 Juli 2023," ujarnya.

Sanksi itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan usulan Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan usulan skors 2 tahun ke Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban.

Usulan sanksi skors KY itu diketok pada 27 Juni 2023 oleh 6 pimpinan KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Usulan itu baru berkekuatan hukum bila ditindaklanjuti oleh MA.

Berikut ini putusan Tengku Oyong dkk yang dipermasalahkan:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).