Usai Sebut Bubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Serang Megawati

Riko 24 Aug 2023, 20:35
Megawati Soekarnoputri (net)
Megawati Soekarnoputri (net)

RIAU24.COM - Manuver KPK melalui Nurul Ghufron terhadap Megawati Soekarnoputri menambah babak baru perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemimpin partai PDI Perjuangan.

KPK akhirnya kirim serangan balik ke Megawati usai mengucap bubarkan lembaga anti rasuah itu. Walau itu cuma omongan ibu dari Puan Maharani, tapi bagi KPK sangat menohok.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron lalu berikan respon secara santun.

"Apa yang disampaikan beliau itu bagian dari ya review (ulasan) dan evaluasi agar KPK semakin kuat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi kinerja," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Ghufron menjelaskan bahwa aspek mana yang perlu diperkuat dalam hal regulasi dan undang-undang adalah kewenangan pemerintah untuk ditindaklanjuti. 

Ia menegaskan bahwa penilaian ini seharusnya berasal dari presiden, pemerintah, dan DPR, mengingat KPK dibentuk melalui proses undang-undang.

"Nah, tentu kami pada saatnya akan melaporkan di pertengahan, di akhir juga akan kami laporkan apa yang dalam perspektif. Baik Bu Mega ataupun publik yang dianggap (KPK-red) melemah atau turun, akan kami sampaikan (perspektif komisi pemberantasan korupsi-red),"ujar Nurul Ghufron melansir suara.com.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengusulkan agar KPK mengalami perubahan menjadi lembaga yang lebih kuat. 

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap masih adanya praktik korupsi di Indonesia yang mencerminkan penurunan moral bangsa.

Dalam pandangannya, awal pembentukan KPK adalah respons terhadap ketidakmampuan kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. 

Meski awalnya enggan menandatangani pembentukan lembaga ini karena sifat ad hoc-nya, ia akhirnya memutuskan untuk mendukung pembentukan KPK. Dengan harapan bisa memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Megawati menegaskan bahwa usulannya untuk perubahan tersebut tidak bermaksud menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap keberadaan KPK.

Melainkan semata-mata sebagai refleksi dan evaluasi untuk meningkatkan peran serta dampak lembaga ini dalam melawan korupsi.