Jokowi Kadokan 3 Kejutan untuk PNS Mulai Tahun Depan

Zuratul 27 Aug 2023, 21:14
Jokowi Kadokan 3 Kejutan untuk PNS Mulai Tahun Depan. (Twitter/Foto)
Jokowi Kadokan 3 Kejutan untuk PNS Mulai Tahun Depan. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menutup tahun terakhir masa jabatannya dengan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8%. Kenaikan gaji ini juga termasuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Kabar bahagia tersebut disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8/2023) lalu.

"Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tegas Jokowi saat itu.

Dengan adanya kenaikan ini, Jokowi berpesan agar PNS melaksanakan transformasi secara efektif.

Selain itu juga bisa memperkuat reformasi birokrasi agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Tidak hanya itu, sinyal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) juga santer terdengar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengemukakan bahwa sebagian usulan kenaikan tukin dari Kementerian dan Lembaga telah diproses dan sudah diserahkan ke Presiden.

Selain itu, pemerintah juga memastikan tetap adanya pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI dan Polri. Namun, pemerintah tidak mengungkapkan besarannya.

Dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024, total rencana belanja pemerintah pada 2024 adalah Rp 3.304 triliun. Khusus Kementerian Lembaga (KL) diberikan jatah Rp 1.077,2 triliun, termasuk alokasi kenaikan gaji yang totalnya mencapai Rp 52 triliun.

Dari anggaran tersebut, ASN pemerintah pusat akan menerima Rp 9,4 triliun, daerah Rp 25,8 triliun dan pensiunan Rp 9,4 triliun. Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:

- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600

- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760

- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

(***)