Staf Menteri Keuangan Usut Pengusaha yang Bantu Anies Baswedan Kampanye di Pilpres 2024, Buntut Pernyataan di Acara Mata Najwa 

Zuratul 20 Sep 2023, 17:04
Staf Menteri Keuangan Usut Pengusaha yang Bantu Anies Baswedan Kampanye di Pilpres 2024, Buntut Pernyataan di Acara Mata Najwa. (Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab)
Staf Menteri Keuangan Usut Pengusaha yang Bantu Anies Baswedan Kampanye di Pilpres 2024, Buntut Pernyataan di Acara Mata Najwa. (Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab)

RIAU24.COM -Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis merespons secara khusus pernyataan bakal calon presiden Anies Baswedan tentang pemeriksaan pajak dalam acara "3 Bacapres Bicara Gagasan" yang digelar semalam, Selasa (19/9/2023).

Pernyataan ihwal pemeriksaan pajak itu Anies lontarkan saat bercerita tentang dirinya belum mendapatkan dukungan logistik dari pengusaha-pengusaha besar selama dicalonkan sebagai bacapres oleh koalisi partai NasDem, PKS, PKB, atau bahkan saat Demokrat masih bergabung. 

Menurutnya, selama ini dukungan logistik baru diberikan pengusaha menengah.

"Yang membantu ukurannya menengah, yang besar-besar enggak ada yang berani mendekati semua yang besar-besar itu tidak ada yang dekat, yang mendekati yang tengah-tengah ini semua," kata Anies dalam acara yang digelar di UGM, DI Yogyakarta, dikutip Rabu (20/9/2023).

Merespons pernyataan Anies tersebut, Najwa Shihab selaku pemandu acara menanyakan latar belakang penyebab tidak adanya dukungan dari pengusaha besar yang ia sebut sebagai konglomerat. 

Mulanya Anies enggan menjawab dan meminta Najwa menanyakan langsung kepada pengusaha besar itu.

Namun, Najwa menyatakan, pertanyaan ini penting dijawab karena telah dilontarkan sendiri oleh Anies.

Ketakutan ini muncul akibat setiap berinteraksi dengan Anies langsung diperiksa tentang perpajakannya.

"Takut, karena kami mengalami pengusaha-pengusaha yang berinteraksi, bertemu, sesudah itu mereka akan mengalami pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan-pemeriksaan yang lain-lain," ucap Anies.

Ia pun mencontohkan, kejadian ini dialami oleh pengusaha di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang membantu kegiatan relawannya selama ini. 

Meski tidak merincikan kronologi kejadiannya, ia hanya mengklaim bahwa 10 perusahaan pengusaha yang membantunya di wilayah itu langsung diperiksa pajaknya sekaligus.

"Ada contoh di Jawa Barat membantu, di Jawa Tengah membantu, setelah selesai, katanya random, tapi sepuluh-sepuluh perusahaan milikinya semua diperiksa pajaknya, yang katanya random. Apa yang terjadi? takut orang membantu," tutur Anies.

Najwa lalu mengonfirmasi apakah yang dimaksud Anies ada dugaan upaya penggunaan alat negara untuk mengintimidasi orang-orang yang membantu Anies selama ini sejak menjadi calon presiden. 

Anies pun menjawab iya, berdasarkan laporan yang ia terima.

"Alat negara?" tanya Najwa. "Ya," jawab Anies.

Lalu Najwa kembali bertanya, "Kalau alat negara berarti yang memerintahkan aparat negara, setinggi apa?" 

Anies menjawab "Saya tidak tahu yang memerintahkan siapa, tapi fakta di lapangannya seperti itu."

Yustinus Prastowo pun melontarkan tanggapan khusus untuk Anies melalui akun X @prastow. 

Ia turut menyertakan akun @aniesbaswedan dalam postingannya itu dengan menuliskan "Pak @aniesbaswedan ysh, terhadap opini dan tudingan yang Anda sampaikan kemarin di acara Mata Najwa di UGM, seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis, kami sampaikan tanggapan," tulisnya pada pukul 07.45 WIB hari ini. 

Ada empat poin yang disampaikan Prastowo dan empat poin itu serupa dengan siaran pers Ditjen Pajak Nomor SP-31/2-23 berjudul Pernyataan DJP tentang Pemeriksaan Pajak.

Berikut ini empat poinnya:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa didasarkan pada UU, aturan, tata cara yang baku, dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.

2. Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji.

3. Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subyektif tertentu, termasuk politik.

4. Praktik terbaik DJP, meskipun WP masuk kategori pemeriksaan, tetap dilakukan himbauan agar melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak terutang secara sukarela.

***