Tak Jadi Terapkan Model Dua Panel di Pemilu 2024, Ini Alasan KPU

Azhar 21 Sep 2023, 11:46
Ilustrasi pemungutan suara. Sumber: Infopena
Ilustrasi pemungutan suara. Sumber: Infopena

RIAU24.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku membatalkan penerapan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Pembatalan dilakukan setelah mereka melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam 20 September 2023 dikutip dari inilah.com.

"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," ujarnya.

Untuk diketahui, model dua panel penghitungan suara termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hal ini menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat.

Model dua panel penghitungan suara untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Walau dibatalkan, KPU mengaku sudah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu.

Serta meningkatkan kualitas proses penghitungan suara.

"Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan," sebutnya.