Dalam Sebulan, Satreskrim Polresta Pekanbaru Ungkap Kejahatan di 188 TKP

Khairul Amri 23 Sep 2023, 19:50
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Dalam kurun waktu satu bulan, di bulan September 2023, Polresta Pekanbaru berserta Jajaran telah berhasil mengungkap 27 kasus C3, dengan 188 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terdiri dari  pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 28 orang tersangka.

Seluruh tersangka diamankan dari hasil operasi pengungkapan sejak 1 hingga 22 September 2023. Seluruh tersangka diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, untuk kasus curanmor terdapat 7 kasus, curat 14 kasus dan curas 6 kasus.

“Khusus Polresta Pekanbaru ada 6 tersangka yang ditangkap di enam lokasi. Tersangka kasus curat 1 orang dan kasus curas 5 tersangka,” kata Henky, Sabtu (23/09/2023).

Waka menjelaskan, terdapat ratusan tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut.

“Ada 188 TKP dari berbagai jenis kejahatan yang terjadi sejak 1 September lalu. Kita juga menyita sebanyak 136 barang bukti yang terdiri dari motor ataupun benda-benda rampasan yang dilakukan tersangka,” kata AKBP Henky.

AKBP Henky memastikan pihaknya akan menekan jumlah kejahatan jalanan di Kota Pekanbaru untuk menciptakan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, terdapat peningkatan kasus kejahatan jalanan dari bulan lalu. Pada Agusutus terdapat 22 laporan, sementara pada September ini terdapat 27 laporan dengan total 188 TKP. Kasus tertinggi masih curat dengan 14 kasus.

“Di Polsek Senapelan ada 4 laporan yakni 2 curat dan 2 curanmor dengan 4 orang tersangka. Polsek Payung Sekaki, terdapat dua laporan kasus curanmor dengan 2 orang tersangka,” katanya.

Kemudian, Polsek Sukajadi terdapat 1 laporan kasus curanmor dan 1 orang tersangka. Polsek Tenayan Raya 3 laporan kasus curat dengan tiga orang tersangka. Polsek Bukit Raya 2 laporan kasus curat denga dua orang tersangka. Polsek Limapuluh 3 laporan diantaranya 2 kasus curat dan 1 kasus curanmor.

“Tersangkanya ada 4 orang, Polsek Tampan 1 tersangka kasus curanmor. Polsek Rumbai Pesisir dua kasus curat dan satu kasus curas. Sementara Polsek Rumbai terdapat dua kasus curat dengan 2 orang tersangka,” pungkasnya.