40 Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Pencabulan, Tersangka AP Diduga Memiliki Ilmu Hitam

Dahari 26 Sep 2023, 02:00
Polsek Mandau saat gelar press rilis
Polsek Mandau saat gelar press rilis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kepolisian Polres kabupaten Bengkalis melalui Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur yang melibatkan seorang tersangka berinisial AP (39). AP merupakan seorang tukang parkir beralamat di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis riau.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi pada 15 September 2023 lalu. Menurut tersangka, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 40 orang anak dibawah umur yang merupakan anggota dari komunitas PMC (Pariasi Motor Comunity).

Tersangka mengklaim bahwa perbuatannya ini terkait dengan praktik ilmu hitam yang tengah dipelajarinya. Kasus ini, tersangka AP juga mengumpulkan sperma, termasuk sperma para korban, memaksa korban-korbannya untuk mengonsumsinya dengan alasan memberi makan anak-anak jin milik tersangka.


Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat didampingi Kasatreskrim AKP Firman Fadhila mengatakan bahwa  hingga saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 korban dari total 40 korban yang terlibat dalam kasus ini.

"Keberadaan korban lainnya belum diketahui sehingga pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka belum dapat dilakukan," kata Kompol Hairul Hidayat, Senin 25 September 2023.

Selain sudah meringkus pelaku asusila itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, termasuk 1 unit HP dan berbagai jenis pakaian, serta celana dalam warna hijau dan abu tua yang diduga digunakan dalam perbuatan pencabulan tersebut.

Polres Bengkalis masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan tujuan membawa tersangka ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukumnya.

Tidak hanya kasus itu, pelaku AP ini juga disangkakan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur dan bahkan memvideokan saat melakukan adegannya.

"Tersangka AP juga tidak sendiri, bersama seorang pelaku lainnya diantaranya, MR alias Ra (15) tega melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya B di Jalan Arena Desa Simpang Padang pada Agustus sekitar pukul 17.00 WIB silam. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti celana dalam, baju kaos, BH serta jilbab milik korban.

Adapun modus operandi, tersangka AP adalah mengancam korban lalu menyuruh tersangka MR untuk menyetubuhi korban dengan memvideokan saat persetubuhan berlangsung.