TNI Jatuhkan Hukuman 3 Oknum Tersangka Pembunuhan Imam Masykur dengan Pasal Berlapis 

Zuratul 26 Sep 2023, 14:47
TNI Jatuhkan Hukuman 3 Oknum Tersangka Pembunuhan Imam Masykur dengan Pasal Berlapis. (VOI/Foto)
TNI Jatuhkan Hukuman 3 Oknum Tersangka Pembunuhan Imam Masykur dengan Pasal Berlapis. (VOI/Foto)

RIAU24.COM -Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya) menjerat tiga oknum prajurit yang berstatus tersangka atas kasus pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur, dengan pasal berlapis. 

Pasal terberat adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (340 KUHP, red) bukan (pasal tunggal, red)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Imam Masykur diculik, dianiaya, dan diperas oleh tiga oknum prajurit TNI

Imam Masykur akhirnya meninggal dunia karena penganiayaan tersebut dan jasadnya dibuang ke Waduk Purwakarta.

Irsyad menyebut pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan penculikan dan pemerasan. "Empat belas kali," katanya.

Sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, yakni Praka RM, serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Imam Masykur.

Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8)

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata Kolonel CPM Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8).

Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. 

Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. 

Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan kepada keluarga korban.

"Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang," katanya.

Mereka diduga membuang mayat Imam Masykur di Waduk Purwakarta. 

Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang.

Selain itu, ada tiga warga sipil yang diduga terlibat. 

Mereka adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM; AM; dan Heri. Ketiganya kini ditahan di Polda Metro Jaya.

(***)