MA Kabulkan Gugatan soal Eks Napi Nyaleg, Begini Respons KPU

Rizka 30 Sep 2023, 21:34
Ilustrasi Pemilihan Legislatif
Ilustrasi Pemilihan Legislatif

RIAU24.COM Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Adapun bunyi Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai berikut:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Pasal 11 ayat 5 PKPU No. 10 Tahun 2023:

Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU No. 10 Tahun 2023

"Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Anggota KPU RI, Idham Khalik dalam keterangannya, Sabtu (30/9).

Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU No. 10 Tahun 2023

"Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Anggota KPU RI, Idham Khalik dalam keterangannya, Sabtu (30/9).

Terkait hal tersebut, KPU menyampaikan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023 yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

Ayat 2 dalam norma tersebut dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat (1) dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

"Kami tegaskan bawa Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023," pungkas Idham.