Menelaah Penetapan APBD-P Kabupaten Bengkalis 2023, Gempar : Apakah Cacat Secara Hukum atau Tidak..?

Dahari 8 Oct 2023, 19:43
Ilustrasi net
Ilustrasi net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Telah disahkannya APBD-P Kabupaten bengkalis tahun 2023 yang tercatat sebesar 4,8 Triliun tentunya menjadi tandatanya besar terhadap kalangan publik secara umum.

Hal itu, bukan saja menitik berat soal jumlah besarnya, namun mekanisme yang harus di pertanyakan sudah benar atau pun tidak.

Persoalan ini di mulai dengan adanya tindakan kolektif di internal legislatif kabupaten Bengkalis soal memazulkan  atau adanya mosi tak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis diantaranya H Khairul Umam (Ketua DPRD red,) dan Syahrial ST MSi (Wakil Ketua I DPRD).

Sebanyak 37 anggota DPRD Bengkalis mendatangani mosi tak percaya kemudian membawa mosi ini ke badan kehormatan (BK) dengan menjadi acuan tindakan yang melanggar tatib dan egosentris pimpinan.

Kemudian BK dinilai tidak independen dan objektif diduga adanya indikasi ke 37 anggota DPRD ikut mendatangani mosi ada di dalam struktural dan keanggotaan BK.

Seharusnya hal itu tidaklah wajib kiranya objektif dan transparan pada pelaksanaan apabila jika ada kiranya anggota yang melanggar ditatib atau aturan yang lain selama menjabat.

Melihat kekisruhan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis. Mansyur Syah merupakan dari kalangan mahasiswa juga sebagai koordinator Gempar mengatakan bahwa, banyak pihak yang langsung menyoroti soal serangkaian kegiatan persiapaan pengesahan APBD-P tahun 2023.

"Seperti rapat Banmus yang tidak melibatkan ketua Banmus, kemudian rapat paripurna penetapan pansus serta rapat paripurna penetapan APBD- P tahun 2023. Itu dilaksanakan tanpa melibatkan kedua pimpinan. Dan semua dinilai dipaksakan diduga terindikasi menabrak tatib sehingga muncullah anderestiment akan ada celah hukum yang mengintai,"ungkap Mansyur Syah, Minggu 8 Oktober 2023.

"Kami mewanti wantikan atau terjadi kekhawatiran dalam proses pengesahan APBD-P beberapa waktu lalu dan menilai dari tahapan Banmus serta Banggar sampai ke pengesahan APBD-P terkesan sangat tergesa-gesa. Apalagi dalam proses sampai tahapan pengesahan itu tidak ada melibatkan ketua DPRD maupun wakil pimpinan I DPRD Kabupaten Bengkalis,"ujarnya.

"Untuk itu kami mengkhawatirkan terhadap APBD-P yang disahkan mengakibatkan cacat hukum, jika hal ini benar terjadi tentunya akan berdampak kepada masyarakat kabupaten Bengkalis sendiri. Untuk menyikapi hal ini kami meminta kepada institusi aparat penegak hukum untuk memantau terkait permasalahan ditubuh DPRD Bengkalis,"pungkasnya.