Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres, Rocky Gerung: Percobaan Mengkudeta Konstitusi! 

Zuratul 11 Oct 2023, 13:56
Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres, Rocky Gerung: Percobaan Mengkudeta Konstitusi!. (kuyou.id)
Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres, Rocky Gerung: Percobaan Mengkudeta Konstitusi!. (kuyou.id)

RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan keputusan terkait hasil uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. 

Dimana pasal ini membahas tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur persyaratan usia minimal calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.

Usia minimal tersebut diajukan untuk ditinjau ulang agar dapat menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun, serta mempertimbangkan pengalaman dalam jabatan penyelenggara negara.

Dengan demikian, seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat tetap menjadi calon presiden/calon wakil presiden jika telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Keputusan MK akan diumumkan hanya tiga hari sebelum dimulainya proses pendaftaran calon presiden/calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden 2024 pada Kamis (19/10/2023).

Terdapat spekulasi bahwa uji materi ini mungkin berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat sebagai Walikota Surakarta, Jawa Tengah.

Apalagi Gibran yang baru berusia 36 tahun ini mengaku ditawari Prabowo Subianto, capres dari Partai Gerindra untuk menjadi cawapresnya.

Akademisi Rocky Gerung pun mengecam keras langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori "open legal policy" (kebijakan hukum terbuka) itu yang semestinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR RI.

"Kita mewakili kemarahan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika. Etis enggak kalau PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketuanya Kaesang Pangarep (adik kandung Gibran) meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden dan setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga. Ini pertama," kata Rocky Gerung dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (11/10/2023).

Kedua, kata Rocky, generasi baru tak boleh mewarisi keburukan-keburukan MK.

"Bekali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi (sembelit) kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita," jelasnya.

Kritik atas MK tersebut, kata Rocky, bukan sekadar mempersoalkan gugatan itu masuk akal secara hukum tata negara atau tidak.

"Ini tidak masuk akal secara etis dan 'public etic' (etika publik) itu yang sesungguhnya dilanggar MK berdasarkan kesepakatan dengan Jokowi," paparnya.

"Dua institusi ini, Presiden dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi," lanjutnya.

Untuk itu, Rocky yang juga adalah salah seorang pendiri SETARA Institute inimengatakan harus ada kemarahan publik yang diucapkan dengan tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konsutitusional.

"Prabowo sendiri bingung enggak? Pasti bingung. Bayangkan, misalnya Prabowo dikirimi Gibran (sebagai cawapresnya) dan Ganjar Pranowo dikirimi Khofifah Indar Parawansa (sebagai cawapresnya) pasti kalah Prabowo. Karena Gibran enggak menambah elektabilitas Prabowo. Kalau untuk mewakili generasi muda, bukankah Prabowo sudah melakukan dengan ide-idenya," terang Rocky.

"Ini adalah percobaan untuk mengkudeta konstitusi. Bahkan memperburuk proses-proses pendidikan politik dan demokrasi yang beradab di Indonesia," ujarnya. 

Rocky Gerung tak menampik MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Presiden Jokowi

Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, katanya, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Rocky menilai deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Jika MK mengabulkan maka mereka akan menjadi penopang utama politik dinasti Jokowi," tutupnya.

(***)