Human Rights Watch Tuduh Israel Gunakan Senjata Fosfor Putih di Gaza dan Lebanon

Amastya 13 Oct 2023, 12:16
Human Rights Watch, sesuai laporan Reuters, mengklaim telah memverifikasi keaslian video yang diambil di Lebanon pada 10 Oktober dan di Gaza pada 11 Oktober /AFP
Human Rights Watch, sesuai laporan Reuters, mengklaim telah memverifikasi keaslian video yang diambil di Lebanon pada 10 Oktober dan di Gaza pada 11 Oktober /AFP

RIAU24.COM Human Rights Watch menuduh Israel menggunakan amunisi fosfor putih selama operasi militernya di Gaza dan Lebanon.

Organisasi hak asasi manusia menekankan bahwa penyebaran senjata semacam itu oleh Israel merupakan ancaman berat bagi keselamatan warga sipil, dan berpotensi menyebabkan cedera yang signifikan dan tahan lama.

Fosfor putih

Human Rights Watch, sesuai laporan Reuters, mengklaim telah memverifikasi keaslian video yang diambil di Lebanon pada 10 Oktober dan di Gaza pada 11 Oktober.

Video-video ini dilaporkan menggambarkan beberapa ledakan udara fosfor putih yang ditembakkan artileri di atas pelabuhan Kota Gaza dan dua lokasi pedesaan di sepanjang perbatasan Israel-Lebanon.

Organisasi tersebut selanjutnya membagikan tautan ke dua video yang beredar di platform media sosial, menegaskan bahwa video-video ini menampilkan penggunaan proyektil artileri fosfor putih 155mm, tampaknya untuk tujuan menciptakan tabir asap, penandaan, atau pensinyalan.

“Kedua video menunjukkan adegan di dekat perbatasan yang dibagikan oleh Israel dan Lebanon,” kata Human Rights Watch.

Namun, menurut Reuters, kelompok itu tidak memberikan tautan ke video yang menunjukkan dugaan penggunaannya di Gaza.

Israel membantah tuduhan

Reuters melaporkan bahwa ketika dimintai komentar atas tuduhan Human Rights Watch, militer Israel mengatakan saat ini tidak mengetahui penggunaan senjata yang mengandung fosfor putih di Gaza.

Namun, militer tidak menyebutkan tuduhan penggunaan senjata di Lebanon.

Apa itu amunisi fosfor putih?

Fosfor putih mengacu pada fosfor yang dipersenjatai, yang, menurut Reuters, digunakan untuk membakar posisi musuh.

Penggunaannya di medan perang legal untuk keperluan membuat layar asap, menghasilkan penerangan, menandai target atau membakar bunker dan bangunan.

Karena penggunaannya yang sah, konvensi internasional tidak melarang penggunaannya sebagai senjata kimia. Namun, fosfor putih diketahui menyebabkan luka bakar serius dan memicu kebakaran.

Ini dianggap sebagai senjata pembakar di bawah Protokol III Konvensi tentang Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu, yang melarang penggunaannya terhadap sasaran militer yang terletak di antara warga sipil.

Namun, Israel belum menandatangani protokol ini dan tidak terikat oleh ketentuan-ketentuannya.

Sebelumnya, pada tahun 2013, militer Israel mengumumkan rencana untuk menghapus penggunaan amunisi tabir asap fosfor putih.

Mereka telah menggunakan amunisi selama serangan 2008-2009 di Gaza, ini telah menarik tuduhan kejahatan perang dari beberapa organisasi hak asasi manusia.

(***)