Anwar Usman Dinilai Ubah Hasil Putusan MK 180 Derajat, 2 Hakim Ini Ungkap Kejanggalan

Zuratul 17 Oct 2023, 09:16
Anwar Usman Dinilai Ubah Hasil Putusan MK 180 Derajat, 2 Hakim Ini Ungkap Kejanggalan. (Tangkapan Layar mediaindonesia.com)
Anwar Usman Dinilai Ubah Hasil Putusan MK 180 Derajat, 2 Hakim Ini Ungkap Kejanggalan. (Tangkapan Layar mediaindonesia.com)

RIAU24.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat diluar nalar. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Dalam amar putusan itu disebutkan, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. 

Dalam amar putusan itu juga disampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Saldi mengatakan, dia tidak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Saldi lantas mengungkap terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli. 

Untuk memutus tiga perkara tersebut, MK lantas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023. 

Pada saat itu terdapat delapan hakim konstitusi yang hadir dalam RPH, yaitu Saldi, Arief, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. 

Dalam RPH pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman justru tidak hadir. 

Hasil RPH menyatakan bahwa enam hakim konstitusi MK sepakat menolak permohonan pemohon. 

Sebanyak 6 hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang. 

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda atau dissenting opinion. 

Mahkamah lantas menggelar RPH berikutnya untuk memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

RPH kedua itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tak terkecuali Anwar Usman.

(***)