Eks Mentan Minta Status Tersangka di KPK Dibatalkan, Ini Alasannya

Rizka 6 Nov 2023, 13:06
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

RIAU24.COM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditetapkan jadi terdangka kasus korupsi di Kementan RI. 

Dalam persidangan pun turut dihadiri oleh dua kubu yakni pihak SYL dan juga pihak KPK.

Saat membacakan gugatan praperadilan melawan KPK oleh Pengacara SYL. Ia meminta status tersangkanya dibatalkan.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari detik.com, Senin (6/11).

Ada empat poin dalam permohonan SYL yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam permohonan yang dibacakannya, Dodi menyebut penetapan tersangka terhadap SYL melanggar ketentuan. Dia menyebut SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014," kata Dodi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

"Pemohon telah dinyatakan sebagai tersangka oleh termohon. Pemohon telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," sambungnya.

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono mengatakan gugatan tersebut akan dijawab oleh KPK pada Selasa (7/11). Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon pada Rabu (8/11).

"Untuk jawaban besok hari Selasa tanggal 7 (November). Bukti surat termohon hari Rabu," ujarnya.