Apple Setuju Membayar 25 Juta Dolar Atas Masalah yang Terkait dengan Perekrutan Imigran

Amastya 10 Nov 2023, 08:40
Logo Apple tergantung di atas pintu masuk ke toko Apple di 5th Avenue di Manhattan /Reuters
Logo Apple tergantung di atas pintu masuk ke toko Apple di 5th Avenue di Manhattan /Reuters

RIAU24.COM Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan pada hari Kamis (9 November) bahwa Apple telah setuju untuk membayar USD 25 juta untuk menyelesaikan klaim (DOJ) yang mengatakan bahwa raksasa teknologi itu secara ilegal lebih menyukai perekrutan pekerja imigran daripada warga AS untuk pekerjaan tertentu.

Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan mengatakan Apple tidak merekrut warga negara AS atau penduduk tetap untuk pekerjaan yang memenuhi syarat untuk program federal yang memungkinkan pengusaha untuk mensponsori pekerja imigran untuk kartu hijau.

Ini melanggar undang-undang menentang diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan.

Jumlah penyelesaian adalah yang terbesar yang pernah ada untuk Departemen Kehakiman di antara kasus-kasus yang melibatkan klaim diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan.

Penyelesaian itu membuat Apple membayar USD 6,75 juta dalam denda perdata dan UD 18,25 juta kepada pekerja yang terkena dampak, yang jumlahnya tidak ditentukan.

Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan bahwa mereka secara tidak sengaja tidak mengikuti standar DOJ.

"Kami telah menerapkan rencana remediasi yang kuat untuk memenuhi persyaratan berbagai lembaga pemerintah karena kami terus mempekerjakan pekerja Amerika dan tumbuh di AS," kata perusahaan itu.

DOJ mengatakan bahwa Apple tidak mengiklankan lowongan yang memenuhi syarat untuk program federal.

Program ini disebut sertifikasi tenaga kerja permanen atau program PERM. DOJ mengatakan bahwa iklan itu tidak dipasang oleh Apple seperti halnya untuk posisi lain.

Selain itu, Apple meminta pelamar untuk pekerjaan ini untuk mengirim aplikasi kertas meskipun biasanya mengizinkan aplikasi elektronik.

"Prosedur rekrutmen yang kurang efektif ini hampir selalu menghasilkan sedikit atau tidak ada aplikasi untuk posisi PERM dari pelamar yang izin kerjanya tidak kedaluwarsa," kata departemen itu.

Profesional dari negara-negara dengan mata uang lebih lemah dari dolar AS sering setuju untuk menerima pekerjaan dengan gaji lebih rendah daripada rekan-rekan AS mereka.

Juga, karena perusahaan mensponsori mereka untuk kartu hijau, karyawan tersebut terlihat cenderung tidak meninggalkan pekerjaan.

Selain pembayaran USD 25 juta, Apple telah setuju untuk memodifikasi perekrutan untuk mengisi posisi sesuai dengan program PERM.

Penyelesaian ini juga mengharuskan Apple untuk melakukan perekrutan yang lebih luas dan melatih karyawan tentang undang-undang anti-diskriminasi.

(***)