Oknum Jaksa dan Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Kasus Narkotika Hingga Miliaran Rupiah

Khairul Amri 21 Nov 2023, 14:22
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru – Penyidik Pidsus Kejati Riau, Senin (20/11/2023) malam, akhirnya menetapkan oknum Jaksa bernama Sri Hariyati dan suaminya anggota Polri bernama Bayu sebagai tersangka dugaan suap seorang bandar narkoba di Kabupaten Bengkalis Riau. Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada, Senin (20/11/2023). Dimana sebelumnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan ekspos (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin malam.

“Selanjutnya tim penyidik menetapkan BA dan SH sebagai tersangka,” sambung Bambang.

Dihari yang sama, keduanya dilakukan penahanan. Sebelum upaya hukum itu dilakukan, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Terhadap tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau. Sedangkan SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tj Raya Nomor 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru,” kata Bambang.

“Pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,” tutup Bambang.

Adapun alasan penahanan itu, kata Bambang, adalah untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Yakni, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Terhadap kedua dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Bambang.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Lalu, dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami Sri yang bertugas di Polres Bengkalis.

Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp.190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.

“Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Bambang.

Sebelum Sri dan Bayu, penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka bernama Karpiansyah alias Riko sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (26/10/2023) malam kemarin.