Netizen usai Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL: Enggak Beres Orangnya

Zuratul 23 Nov 2023, 09:52
Reaksi Netizen usai Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL. (MediaIndonesia/Foto)
Reaksi Netizen usai Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL. (MediaIndonesia/Foto)

RIAU24.COM -Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kabar ini langsung bikin heboh media sosial, ragam reaksi disampaikan netizen RI.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB, Rabu (22/11/2023).

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu, hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), seperti dikutip dari detikNews.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. 

Dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. 

Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. 

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. 

Polisi juga sudah menggeledah rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. 

Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup menanti.

"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelas Ade.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," lanjutnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri langsung menjadib trending topik. 

Kaget mendengar kabar tersebut, netizen banyak yang sudah menduga karena menilai sosok Firli memang nggak beres.

"Dari awal sudah menduka ketua kpk ini enggak beres orangnya," ujar netizen. 

"Alhamdulillah wa syukurillah. Ketua KPK dengan garis muka penuh kepalsuan dan licik, akhirnya memanen apa yang dia tanam," kata warganet.

"Alhamdulillah...ketua kpk yang bicara antikorupsi akhirnya jadi tersangka.ternyata lebih b**uk ! Segera seret kepengadilan semoga diberikan hukuman setimpal karna memalukan," tulis netizen.

"Pecat dan miskinkan si firli ini. Kalo perlu ketua KPK yg lain juga diperiksa. Jngan2 terlibat juga," usul lainnya.

"Karena di pilih sama tikus tikus politikus berdasi di gedung senayan makanya ketua KPK jadi maling sama dengan pemilihnya, ini sejarah baru ketua KPK yg pertamakali jadi tersangka kasus korupsi," ucap warganet.

(***)