Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu 

Zuratul 4 Dec 2023, 14:48
Alasan Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu. (Gesuri/Tangkapan Layar)
Alasan Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu. (Gesuri/Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sikap pemerintah yang belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu alasannya yaitu keberatan atas aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.

"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun" kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Mahfud mengatakan pemerintah ingin jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. 

Mahfud berbicara mengenai hukum transisional yang menjadi rujukan dalam argumen pemerintah tersebut.

"Itu kan aturan peralihannya isinya bagi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan jabatannya sedang berjalan, itu bagi kita dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama, yang berlaku sesuai undang-undang, artinya dihabiskan dulu masa kedua itu," imbuh Mahfud.

"Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat, kita mengusulkan sampai habis sesuai 5 tahun sesuai SK terakhir, kita usul bertahan di situ, karena itu lebih dari adil berdasar hukum transisional," sambung dia.

Mahfud menyebut jika pemerintah mengikuti rancangan revisi UU MK yang diusulkan DPR, itu akan merugikan hakim yang sedang menjabat. 

Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prinsip hukum transisional.

"Dalam hukum transisional itu isinya aturan peralihan itu kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita mengikuti yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang seorang menjadi hakim sehingga kita waktu itu tidak menyetujui," tutur Mahfud.

Pemerintah Surati DPR

Mahfud sudah melaporkan permasalahan aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Mahfud mengatakan pemerintah akan bertahan dengan usulannya tersebut.

"Itu saya sudah melapor ke Presiden, Pak masalah perubahan Undang-Undang MK yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia, kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada," ujar Mahfud.

"Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah dan saya hari ini sesudah berkoordinasi dengan Menkum HAM sudah mengirimkan surat ke DPR tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR, kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud.

Mahfud kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah dalam revisi UU MK ini tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Mahfud merujuk kepada dalil hukum transisional.

"Sekarang saya sampaikan belum ada keputusan permusyawaratan di tingkat satu sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum pernah tanda tangan, Pak Yasonna merasa belum tanda tangan jadi saya sampaikan ke DPR," kata Mahfud.

(***)