MAKI Kecewa, Firli Bahuri Tidak Ditahan usai Diperiksa Bareskrim

Zuratul 7 Dec 2023, 10:13
MAKI Kecewa, Firli Bahuri Tidak Ditahan usai Diperiksa Bareskrim. (detikCom/Foto)
MAKI Kecewa, Firli Bahuri Tidak Ditahan usai Diperiksa Bareskrim. (detikCom/Foto)

RIAU24.COM -Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri belum ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) betul-betul kecewa karena Firli tak ditahan.

"Pagi ini, MAKI betul-betul kecewa, betul-betul gelisah dan sangat tidak mengerti apa alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan (terhadap Firli Bahuri)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Boyamin menilai belum ditahannya Firli tentu melukai masyarakat. 

Terlebih status Firli yang sebelumnya Ketua KPK malah diduga melakukan korupsi dan mendapatkan keistimewaan yaitu tidak ditahan.

"Saya pun juga kecewa dan sangat keberatan atas tindakan penyidik yang tidak menahan karena mestinya kemarin itu sudah wajib ditahan karena sudah pemeriksaan kedua," terang Boyamin.

Boyamin menyebut Firli layak ditahan karena dinilai tidak kooperatif. 

Kemudian, pengacara Firli, kata Boyamim, membuat pernyataan yang bikin masyarakat bingung. 

Maksud Boyamin yakni ketika pengacara Firli menyatakan ada orang yang mengaku sebagai Firli saat komunikasi via Chat dengan SYL.

"Apa yang dilakukan Pak Firli dan pengacaranya mencoba membuat opini dan itu bisa mempengaruhi saksi-saksi dan ini harus ditahan supaya tidak ada upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi baik secara langsung maupun secara opini publik melalui media massa," lanjutnya.

Boyamin mengusulkan penyidik segera menahan Firli.

Sehingga tak usah repot-repot dan khawatir Firli melarikan diri.

"Rugi besar kan penyidik Polda atau kepolisian awalnya sudah mendapatkan kepercayaan publik karena berani menangani kasusnya terlibat Firli Bahuri tapi belakangan kesannya melompong," kata Firli.

"Maka dari itu saya minta untuk segera dilakukan penahanan (terhadap Firli), jangan melebihi bulan ini," sambungnya.

(***)