Catat! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Rincian Syarat-Jadwalnya

Zuratul 12 Dec 2023, 11:53
Catat! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Rincian Syarat-Jadwalnya. (X/Foto)
Catat! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Rincian Syarat-Jadwalnya. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dibuka pada 11 Desember 2023. 

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan berlangsung pada 29-30 Desember 2023.

Lantas, apa saja syarat dan tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024?

Untuk diketahui, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. 

KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftarkan diri sebagai KPPS Pemilu 2024.

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang didapatkan dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6

Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut adalah tata cara pendaftaran untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS 2024.

  • Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
  • Mengunjungi sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Meminta dan mengisi formulir pendaftaran calon anggota KPPS secara lengkap
  • Mengumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen lengkap dengan tanda tangan sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • TPS akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima), terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili sesuai wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024

Simak jadwal dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari - 25 Februari 2024

Demikian syarat, tata cara, hingga jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Jangan lupa dicatat, semoga membantu!