Prancis Bersiap Melarang Kemasan Plastik Untuk Produk Segar Saat Tahun Baru Mendekat

Amastya 28 Dec 2023, 19:15
Gambar representatif /net
Gambar representatif /net

RIAU24.COM - Ketika dunia bersiap untuk menyambut tahun baru, pengecer dan produsen buah-buahan dan sayuran di Prancis bersiap untuk dampak ketika undang-undang yang melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai berlaku pada 1 Januari.

Prancis telah menetapkan tujuan untuk sepenuhnya bebas plastik sekali pakai pada tahun 2040 dan implementasi undang-undang tersebut merupakan langkah ke arah itu.

Penggunaan plastik sekali pakai masih tersebar luas di Prancis, terutama dalam penjualan buah dan sayuran segar.

Menurut laporan France24, sepertiga dari produk segar yang ditanam di negara ini dijual dengan cara ini.

Undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk secara drastis mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, akan melarang penggunaan film plastik dan bahkan jaring.

"Dulu ini adalah produk ajaib. Tapi seperti biasa kami tidak mempertimbangkan konsekuensi," kata seorang wanita tua kepada France24 sambil merujuk pada plastik.

Langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi atau menghilangkan penggunaan plastik sekali pakai mendapat dukungan di kalangan masyarakat di Prancis.

Namun, produsen makanan segar menyatakan keprihatinan tentang tindakan drastis terbaru dan mengatakan bahwa mereka tidak siap untuk membawa perubahan seperti itu.

"Kami tidak memiliki produk ajaib yang terjangkau dan dapat langsung digunakan sebagai pengganti plastik. Entah bahannya tidak sepenuhnya transparan, atau mudah pecah atau tidak tahan lembab," kata Laurent Gardin, Presiden Asosiasi Produsen Buah dan Sayuran Segar, seperti dikutip France24.

Tapi larangan itu bukan larangan semata. Pemerintah dilaporkan menganggap legal untuk beberapa produk yang akan dijual dalam plastik sekali pakai.

Dua puluh sembilan bahan makanan saat ini dibebaskan dari larangan ini. Daftar ini mencakup kentang dan wortel panen awal, brokoli, jamur, salad, beri dan produk segar tertentu lainnya.

Selain itu, pengecualian dari aturan ini juga akan berlaku untuk barang-barang yang dianggap rapuh.

(***)