Monumen Welcome to Batam Tercoreng Spanduk Prabowo-Gibran, Emang Boleh?

Rizka 31 Dec 2023, 23:34
Monumen Welcome to Batam
Monumen Welcome to Batam

RIAU24.COM Spanduk pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, menghebohkan warga Batam, Kepulauan Riau, Minggu (31/12).

Pasalnya, pemasangan spanduk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di monumen Welcome To Batam berimbas kepada usaha wisata. Fotografer keliling kehilangan pendapatan.

Adanya baliho Prabowo-Gibran itu membuat wisatawan lokal dan mancanegara enggan berfoto di ikon Kota Batam itu. Padahal, biasanya monumen itu menjadi rebutan wisawatan untuk berfoto sebagai kenang-kenangan telah menjejakkan kaki di Batam.

"Tadi banyak rombongan yang batal foto karena adanya spanduk calon presiden Prabowo-Gibran," kata Dafrika, salah satu fotografer keliling di area 'Welcome to Batam', seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (31/12).

"Ada turis asing dari Malaysia, Singapura, dan wisatawan lokal yang membatalkan foto. Dua rombongan bus, kemungkinan ASN dari Riau, juga tak mau foto. Mereka berkata, 'Kami tak mau bang'," ujarnya.

"Ini berdampak, seharusnya kami mendapat rezeki kami. Tapi karena ada gambar calon presiden, orang-orang pada tak mau," dia menambahkan.

Seperti diketahui, spanduk berukuran besar tersebut ditemukan terpasang di Landmark huruf O yang bertuliskan Welcome to Batam.

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau mengaku kebingungan terkait spanduk tersebut. Mereka juga tidak mengetahui siapa yang memang spanduk tersebut.

“Begitu dapat informasi, kami langsung konfirmasi ke TKD dan TKN paslon 2, Prabowo-Gibran. Namun keduanya mengaku tidak tahu dan sama sekali tidak ada koordinasi katanya,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, Minggu (31/12).

Kendati demikian, Zulhardril bersama personil langsung turun ke lokasi dan menertiban dua spanduk yang terpasang di Landmark tersebut.

“Untuk saat ini sanksinya, spanduknya langsung kami tertibkan dan barang buktinya kami amankan ke Bawaslu Batam,”

“Kami menghimbau semua peserta pemilu 2024 agar bisa mengikuti aturan dan regulasi yg ada, yakni sesuai PKPU dan UU Pemilu,” tegas Zulhardril.