Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik Diangka 8 persen pada Januari 2024

Zuratul 2 Jan 2024, 15:43
Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik Diangka 8 persen pada Januari 2024. (X/Foto)
Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik Diangka 8 persen pada Januari 2024. (X/Foto)

RIAU24.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/ Polri sebesar 8 persen dilakukan per 1 Januari 2024.

Namun, pencairan akan dilakukan secara rapel menunggu aturan pelaksana terbit.

"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," terang Yustinus dalam cuitan akun X (dahulu Twitter) resminya @prastow, Senin (1/1).

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan serangkaian aturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri di 2024.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," tulisnya.

Selain serangkaian PP, Yustinus menyampaikan pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana kenaikan itu sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8) lalu.

Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen.

Penambahan besaran gaji pokok PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. 

Hingga saat ini, gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil masih juga belum ada kenaikan. 

Aturan tersebut menetapkan gapok dengan golongan terendah si angka Rp1,56 juta, sedangkan untuk gaji tertinggi di angka Rp5,90 juta. 

(***)