Surat Suara Simulasi Cuma 2 Paslon, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Salah, Pelanggaran yang Sifatnya Sistematis dan Masif

Rizka 4 Jan 2024, 12:39
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

RIAU24.COM Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengkritisi simulasi Pilpres 2024 di Solo, Jawa Tengah, yang didalamnya hanya berisi dua pasangan calon (paslon).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta KPU tegas dalam mengatasi polemik contoh surat suara tersebut. Ia menilai KPU tidak bisa menjadikan human error sebagai alasan.

"Soal simulasi hanya menampilkan dua paslon, dua kotak paslon, menurut saya itu apakah itu kesengajaan atau tidak. Tapi apapun itu, itu salah. Seolah-olah hanya ada dua paslon," kata Todung dilansir dari detik.com, Kamis (4/1).

Todung menilai surat suara simulasi Pilpres hanya 2 paslon bisa menjadi potensi pelanggaran. Sebab, kata dia, simulasi ini dapat membentuk persepsi publik jika paslon hanya ada dua.

"Jadi kalau tadi saya bicara mengenai potensi pelanggaran yang sifatnya struktur sistematis dan masif, ini bisa menjadi bagian dari itu," ujarnya.

"Karena publik, persepsi publik itu dibentuk oleh simulasi semacam ini," sambungnya.

Maka, dia pun meminta KPU untuk bersikap adil. Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan kejadian tersebut.

"Jadi kalau betul-betul KPU fair, imparsial, tidak berpihak, ya KPU tidak boleh melakukan hal semacam itu. Tidak ada alasan, itu ya kertas suara yang lama, itu bukan alasan, itu bukan alasan sama sekali," jelasnya.

"Saya minta KPU betul-betul tegas dalam hal ini, nggak ada kompromi dalam hal ini," imbuh dia.

Sebelumnya, simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Solo hanya menampilkan dua pasangan calon dikritisi oleh PDI-P Solo.

PDI-P Solo mengetahui hal itu setelah meminta contoh surat suara untuk simulasi mencoblos.

KPU menyatakan, terjadi human error atas contoh surat suara untuk simulasi Pilpres yang di dalamnya hanya memuat dua pasangan calon.

"Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (3/1).

Pihaknya, lanjut Idham, juga langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan surat suara tersebut.