Aktivis HAM Lakukan Aksi Solidaritas #BEBASKANFATIAHARIS di PN Jakarta Timur Jelang Sidang Putusan Hari Ini

Zuratul 8 Jan 2024, 09:20
KontraS Lakukan Aksi Solidaritas #BEBASKANFATIAHARIS di PN Jakarta Timur Jelang Sidang Putusan. (Tangkapan Layar Instagram @amnestyindonesia)
KontraS Lakukan Aksi Solidaritas #BEBASKANFATIAHARIS di PN Jakarta Timur Jelang Sidang Putusan. (Tangkapan Layar Instagram @amnestyindonesia)

RIAU24.COM -Jelang sidang pembacaan putusan kriminalisasi terhadap Fatia Maulidia dan Haris Azhar, dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty Indonesia dan Yayasan LBH Indonesia lakukan aksi solidaritas. 

Aksi tersebut dilakukan hari ini, Senin 8 Januari 2024 jam 09.00 hingga selesai, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Diketahui Fatia dan Haris, diduga dikrimininalisasi karena mengkritik pejabat. 

Pada 1 November 2023, Jaksa menuntut Fatia dengan hukuman 3,5 tahun dan Haris hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Kronologi Kasus

Setelah memaparkan laporan riset berjudul 'Studi Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' di kanal YouTube Hariz Azhar, Fatia dan Haris dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan

Luhut didiuga terlibat dalam aktivitas perusahaan dan penempatan militer yang mengancam hak asasi warga Intan Jaya, Papua. 

Lewat akun instagram @amnestyindonesia yang dipantau Riau24.com, ada beebrapa point aksi yang dilakukan hari ini. 

Mari bersolidaritas lewat aksi langsung di Pangadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendesak agar pihak berwenang:

1. Membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dari segala tuduhan;

2. Memastikan semua pembela HAM dapat berpendapat dan berekspresi secaar damai tanpa gangguan, intimidasi, penahanan sewenang-wenang, atau ketakitan akan balasan, sesuai Deklarasi PBB tentang Pembela HAM;

3. Mencabut pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi ELektronik (UU ITE) yang selama ini digunakan untuk membungkam kritik mereka yang kritis terhadap kebijakan negara dan pejabat negaram termasuk para pembela HAM;

4. Mendekriminilisasi pencemaran nama baik dan memastikan bahwa penecmaran nama baik diselesaikan melalui jalur perdata.

(***)