Awal Tahun 2024 ! Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Barang Seludupan Senilai 5 Miliar

Dahari 11 Jan 2024, 11:42
Kapolres saat menunjukkan barang bukti senilai 5 miliar
Kapolres saat menunjukkan barang bukti senilai 5 miliar

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis diawal tahun 2024 ini berhasil menyita barang-barang diduga hasil penyelundupan dari luar negeri dari Kota Batam (Kepri) Jumat 5 Januari 2024 kemarin diperakan pukul 12.00 WIB.

Barang luar negeri itu diangkut menggunakan sedikitnya sembilan truk besar, diamankan petugas di Jalan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari (Pakning) kabupaten Bengkalis.

Adapun nilai barang diyakini tanpa dokumen yang sah tersebuy, ditaksir mencapai Rp5 miliar. Barang barang ini akan dikirim ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.

Diketahui barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam mesin kondisi terpisah.

"Sebanyak 458 bal sepatu bekas 20.281 pasang berbagai merek, 254 bal tas bekas 14.570 buah berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas 3.150 helai berbagai merek,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis 11 Januari 2024.

press rilis barang bukti senilai 5 miliar

Selanjutnya,, sebanyak 200 kardus rokok merek HD dan Mil sebanyak 16.000 slop, 7 kardus rokok merek Manchester 1.050 slop, 10 kardus rokok merek Hmild 5.000 slop. Kemudian, makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis.

"Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil. Tidak hanya barang bukti itu, petugas juga mengamankan truk angkutan barang,"ujarnya.

Diutarakan Kapolres, selain mengamankan barang bukti bernilai miliaran, polisi juga meringkus empat tersangka berasal dari Kota Batam. Mengaku sebagai pemilik barang, JWH dan BP.

Dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi. Sedangkan para sopir angkutan berstatus sebagai saksi-saksi.

"Modus operandinya adalah menyelundupkan barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen," ungkap Kapolres saat didampingi Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala.

Menurutnya, kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak bertanggungjawab terhadap masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah tersebut.

Dari kasus yang sama ini turut diamankan seorang tersangka berinisial SS, warga Kota Batam oleh pihak Polda Riau bersama barang buktinya.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun,"pungkasnya.