Soal Kasus Penganiayaan di New Hollywood Hotel, Kuasa Hukum DH Sebut Kliennya Bukan Pelaku Utama

Riko 12 Jan 2024, 19:59
Penasehat hukum DH klarifikasi bawah kliennya bukan tersangka utama dalam kasus penganiayaan di New Hollywood hotel Pekanbaru
Penasehat hukum DH klarifikasi bawah kliennya bukan tersangka utama dalam kasus penganiayaan di New Hollywood hotel Pekanbaru

RIAU24.COM - Sempat diam, pihak DH akhirnya memberikan klarifikasi sebenarnya terkait kabar simpang siur kronologi penganiayaan yang terjadi di hotel New Hollywood, Pekanbaru beberapa waktu lalu yang menetapkan DH sebagai pelaku utama oleh polisi dalam kasus tersebut sementara dua lagi DPO.

Lewat kuasa hukumnya Daniel Huposan Sirait SH dan Ikrar Dianys Pratama Putra SH membeberkan kronologi kejadian sebenarnya tersebut.  

"Pertama yang perlu saya klarifikasi klien kami tidak membawa senjata tajam berdasarkan Barita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian,"kata Daniel kepada awak media. Jumat 12 Januari 2023.

Daniel menceritakan awal mula kejadian ini berawal DH bersama teman kecilnya GRB dan R sedang 'check in' di salah satu hotel di Pekanbaru. Waktu sore itu GRP mendapatkan telephon video dari kekasihnya yang menginap di hotel New Hollywood bahwa kekasihnya mengalami pemukulan.

"Mendapatkan telephon adanya pemukulan, GRP mengajak R dan klien kami DH datang ke sana,"kata Daniel menceritakan hasil BAP.

Dan setiba di hotel New Hollywood lanjut Daniel, peristiwa pemukulan terjadi di lantai 5 tapi salah orang. Alhasil mereka diusir ke lobby oleh pihak hotel. 

"Di lobby mereka melihat R yang mereka sangka kelompok yang berada di lantai 5 saat mereka berkelahi dan ternyata juga bukan. Sehingga R langsung memukul dan saat memukul datanglah si korban (kekasih GRP) naik sepeda motor dengan seorang berinisial A membantu dengan melempar helm kepada ke tiga TSK. Ketika itu GRP langsung mengeluarkan pisau melakukan perlawanan dengan membabi buta,"paparnya.

"DH juga ikut memukul saat itu Ia terkana goresan sajam, dan akhirnya klien kami bersama rekanya diamankan pihak hotel kembali, sementara korban dan kawan-kawannya langsung lari,"terangnya.

Terkait pasal yang diterapkan pihak kepolisian, Ia meminta harus sesuai dengan yang mereka lakukan. "Soal video beredar yang meminta harus pasal ini dan itu, kita minta pihak kepolisian tidak perlu diintervensi. Mereka sudah tau tugas dan wewenangnya. Biarkanlah fakta hukum berjalan sesuai prosedurnya,"ujarnya.

Daniel juga meminta dalam kasus ini status anggota Dewan dari orang tua DH agar tidak dibesarkan-besarkan.  Menurutnya yang segera diusut itu 2 orang DPO karena itu salah satu saksi kunci permasalahan ini.

"Dua orang DPO ini apa kabar. Karena klien kami bukan pelaku utama justru diajak,"paparnya.

Daniel menegaskan bahwa video intervensi permintaan pemberatan hukuman itu berasal dari kuasa hukum korban. "Menurut mereka pasal 170 itu terlalu ringan, seharusnya dimasukkan ke pasal penganiayaan berat,"jelasnya.

Sementara itu, Ikram Danis menambahkan terkait kasus ini kliennya sudah menempuh jalur damai lewat restoratif justice (RJ) di Polresta Pekanbaru dan telah disepakati. Tapi keesokannya dibatalkan oleh pelapor.

"Setelah RJ mereka berpelukan, namun keesokan harinya info dari orang tua klien kami bahwa perkara ini malah lanjut dan perdamaian tidak terjadi,"sesalnya.

Sama dengan Daniel, Ia juga mendesak pihak kepolisian segera menangkap dua pelaku utama yang saat ini DPO. Karena fakta hukum sebenarnya berada dua pelaku tersebut. "Segera tangkap dua DPO ini. Kasihan klien kami yang posisinya diajak lalu dijadikan tersangka utama hanya karena orang tuanya disebut anggota Dewan, ditambah lagi video- video yang beredar saat ini sangat simpang siur,"jelasnya.

Ikram juga menyayangkan saat RJ berlangsung, orang tua 2 DPO ini terlihat acuh dan abai. Sehingga RJ diselesaikan oleh orang tua klienya.

"Seharusnya orang tua DPO ini ada perhatian dan tidak  membiarkan anaknya, nyatanya mereka acuh tak acuh, sehingga menjadi tanda tanya bagi kami apakah mereka biasa melakukan hal tersebut. Padahal klien kami dengan baik menyerahkan diri dengan patuh, dan kooperatif ketika dipanggil polisi bukan melarikan diri,"paparnya.