Sah! Nomenklatur Libur Isa Almasih Diganti Jadi Yesus Kristus

Rizka 30 Jan 2024, 12:09
Hari libur Isa Almasih
Hari libur Isa Almasih

RIAU24.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur. Aturan itu sekaligus memuat perubahan nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.

Perubahan itu ditandatangani Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada 29 Januari 2024. 

Dilansir salinan lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (30/1), ada lima poin dalam Keppres Nomor 8. 

Pertama, menetapkan hari-hari libur sebagai berikut 2024 yang terdiri dari 16 hari libur. Rinciannya yakni: 

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi

2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah 

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A. W 

4. Idul Fitri (dua hari)

5. Idul Adha 

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W 

7. Kelahiran Yesus Kristus 

8. Wafat Yesus Kristus

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 

10. Kenaikan Yesus Kristus 

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) 

12. Hari Raya Waisak 

13. Tahun Baru Imlek 

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan 

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei 

Dari rincian di atas diketahui ada perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

Kedua, apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur. 

Ketiga, hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada poin pertama angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keempat, pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.  

Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Kelima, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024.