Sempat Dicabut, Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee

Rizka 2 Feb 2024, 13:57
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

RIAU24.COM Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka pornografi dengan beberapa poin berbeda.

Merespons hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Siskaeee.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati langkah hukum yang ditempuh Siskaeee tersebut. Menurut Ade Safri, hal itu adalah hak Siskaeee sebagai tersangka.

"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," kata Ade Safri dilansir dari detik.com, Jumat (2/2).

Ade Safri menegaskan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang ada.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," ujarnya.

Sebelumnya, setelah sempat mencabut gugatannya, kini Siskaeee kembali mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan. 

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (1/2). 

Dalam permohonannya itu, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan.

"Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan," ucap Tofan, Kamis (1/2) malam.

"Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," lanjutnya.

Tofan mengatakan tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

"Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ujarnya.