Sebelum Masuk Bilik Suara, KPU Ingatkan Pemilih Cek Surat Suara

Riko 12 Feb 2024, 20:19
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - KPU RI mengingatkan pemilih yang mencoblos di TPS agar membuka dan mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik suara. Hal itu dilakukan untuk memastikan surat suara dalam kondisi bagus.

"Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengutip dari detik. Senin (12/2/2024).

"Semestinya pemilih menggunakan kesempatan nya untuk cek dulu surat suara di luar," sambungnya.

Hasyim mengatakan, apabila surat suara kurang bagus maka dianggap sebagai surat suara rusak. Pemilih pun memiliki hak untuk mengganti surat suara, namun dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia.

"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya nggak cukup ya nggak bisa," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 26 ayat (4) dijelaskan bahwa pergantian surat suara hanya bisa dilakukan satu kali tiap pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan.

"Surat suara cadangan ada 2% dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300 jadi cadangan nya cuma 6 lembar," pungkasnya.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila ketika Pemilih membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau Pemilih keliru mencoblos, maka Pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/ataub. keliru dalam mencoblos surat suara.
(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi Pemilih yang mendapat surat suara yang rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat suara cadangan. Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.

Untuk kriteria atau kategori surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023. Berikut ciri-ciri kondisinya:

1.Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
5. Logo KPU tidak jelas.
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.