Soal Aduan Pelanggaran Pemilu yang Tak Pernah Diproses, THN Amin Pilih Laporkan Bawaslu

Azhar 28 Feb 2024, 15:38
Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Sumber: Beritahukum
Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Sumber: Beritahukum

RIAU24.COM - Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memilih melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 27 Februari 2024 dikutip dari inilah.com.

THN AMIN mengambil langkah ini karena Bawaslu tak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Laporan pertama terkait perubahan signifikan atau berkurangnya secara signifikan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dalam Sirekap dalam waktu satu jam," sebut anggota THN AMIN Reza Isfadhilla Zen.

Kemudian laporan kedua mengenai jumlah suara paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap.

Hal tersebut berbeda dengan C1 hasil di banyak tempat pemungutan suara (TPS).

"Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil," sebutnya.

Bawaslu mereka duga tidak transparan, tidak profesional, dan tidak netral dalam memproses dugaan pelanggaran oleh KPU terkait Sirekap.

Bahkan, kedua surat pengaduan itu tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.