Baru Terima Upah 200 Ribu Rupiah, Dua Kurir Sabu 10 Kilogram Warga Pangkalan Batang Diringkus Polisi

Dahari 3 Mar 2024, 15:26
Dua tersangka dan barang bukti
Dua tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku sebagai kurir tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis. 

Penangkapan ini pada Senin 8 Januari 2024 tepatnya di Jalan Bathin Alam, Kecamatan Bengkalis. Selain 10 bungkus besar sabu, dua tersangka diantaranya, JN alias Beta yang bekerja sebagai pemanen buah sawit beralamat di Jalan Utama pangkalan Batang dan Ii alias Awi warga Desa Pangkalan Batang merupakan seorang mahasiswa.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang juga dihadiri forkopimda menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus oleh tim gabungan Timsus Narkotika Polres Bengkalis dan bea cukai bengkalis.

Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Peran tersangka merupakan kurir, saat ditangkap disita satu tas kain warna hitam dibungkus tas plastik warna hitam, 10 bungkus sabu, dua unit Hp dan satu sepeda motor,"ungkap Irjen Pol Muhammad Iqbal saat press rilis di mapolres Bengkalis, Minggu 3 Maret 2024.

Diutarakannya, tim opsnal Sat resnarkoba Polres bengkalis mendapat informasi akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut tim sus Narkoba polres Bengkalis dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat,  Pada Senin 08 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib tim sudah ditempatkan dititik tertentu untuk melakukan penjagaan sepanjang Jalan utama sungai alam menuju Jalan Batin alam Bengkalis. 

"Saat itu tim melihat sebuah sepeda motor warna putih bersama 2 orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas, kemudian tim yang terdekat dengan para tersangka berusaha menggagalkan serta menangkap kedua tersangka yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,"ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka JN menerangkan bahwa ia mendapatkan perintah kerja dari Arman (DPO) melalui telepon untuk menjemput narkotika di Daerah Poltek Bengkalis.

Sedangkan Ii menerangkan ikut bersama sama dengan JN untuk menjemput narkotika atas ajakan JN. Yang mana narkotika jenis sabu tersebut jika sudah tersangka kuasai nantinya akan dibawa ke kampung ( pangkalan batang red,) menunggu perintah Arman lebih lanjut.

"Terhadap ke dua tersangka ini baru menerima upah uang minyak sebesar Rp.200 ribu rupiah yang di transfer ke rek Candra Yudianto menggunakan aplikasi DANA. Para tersangka mengakui baru pertama kali melakukan pekerjaan menjemput Narkotika jenis sabu ini,"ungkapnya lagi 

"Kedua tersangka ini juga positive metamphetamin," pungkasnya.