Kapolda Riau Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 15,6 Kilogran di Mapolres Bengkalis

Dahari 3 Mar 2024, 19:32
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal saat pemusnahan barang bukti 15,6 kilogram sabu
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal saat pemusnahan barang bukti 15,6 kilogram sabu

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal beserta istri dan rombongan melakukan kunjungan kerja di Mako Polres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Minggu, 3 Maret 2024.

Kedatangan Kapolda Riau di sambut Kapolres Bengkalis, AKBP Satyo Bimo Anggoro beserta jajaran.

Sampai di gedung Mapolres Bengkalis, Jendral Bintang dua itu langsung melaksanakan pemusnah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15,6 kilogram dari dua kasus berbeda penangkapan Satnarkoba dan tim gabungan.

Saat itu, tim Sus elang melaka berhasil meringkus satu tersangka berinisial M.RN (19), diduga kurir narkoba jenis sabu seberat, 5 bungkus Sabu warna gold merk teh Guan yin wang berat 5,1 kilogram bertempat kejadian jalan lintas Sungai pakning - Dumai Kecamatan Bukit Bengkalis, Senin 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib lalu.

Tersangka berinisial M.RN (19) Tahun, warga Jalan Bengkalis RT.02 RW.01 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, tersangka berperan sebagai Kurir.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, saat pimpin press release pemusnahan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Bengkalis, Ahad 3 Maret 2024. mengatakan kepada sejumlah wartawan Pulau Bengkalis. 

"Sabu yang diamankan ini dari 2 orang tersangka berinisial JN Alias Beta (23) dan II alias Awi (21) yang berhasil ditangkap di jalan Batin Alam kota Bengkalis, kecamatan Bengkalis,”ungkap Irjen Pol Muhammad Iqbal, Minggu 3 Maret 2024.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini atas berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jumlah dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 15,6 kg, dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian di campur cairan Wipoll selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan/selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,"ujarnya.

Dari kronologi penangkapan di bukit Batu, Tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sus Elang malaka beberapa hari. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin 26 Februari 2024 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga dipesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga dipesisir pulau Sumatera sungai pakning Kecamatan bukit batu dan tim 3 perairan selat bengkalis, Sekira pukul 20.00 wib 

"Tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning - Desa buruk bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi kendaran R4 tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak² menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, pada saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka,"ujar Kapolres Bengkalis.

Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang, dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak Ia kenal.

Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Lima juta rupiah dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 yang ditransfer melalui aplikasi Dana. tersangka dijanjikan akan menerima dua puluh lima juta rupiah. Setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut., Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlihat hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut diantaranya, Dir Lantas, Dir Intelkam, Dir Pol Airud Polda Riau, Bupati Bengkalis, Kasmani, Ketua DPRD Bengkalis Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pasi Ops Kodim 0303, Dan Pos AL, KA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Bengkalis, BNN Dumai dan Ketua LAM Bengkalis.