Mahfud MD Ogak Bahas Gratifikasi Ganjar, Sebut: Macam-Macam nanti Tafsirnya 

Zuratul 10 Mar 2024, 19:32
Mahfud MD Ogak Bahas Gratifikasi Ganjar, Sebut: Macam-Macam nanti Tafsirnya. (X/Foto)
Mahfud MD Ogak Bahas Gratifikasi Ganjar, Sebut: Macam-Macam nanti Tafsirnya. (X/Foto)

RIAU24.COM -Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md mengatakan tidak tertarik mengikuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan gratifikasi hingga 100 miliar, yang disebut diterima Ganjar Pranowo. 

Mahfud menyerahkan kepada KPK untuk proses hukum atas laporan IPW.

“Ya terserah KPK saja,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.

“Saya enggak terlalu tertarik mengikuti itu karena situasi politiknya sedang ada di depan kita, sehingga macam-macam nanti tafsirnya," sambungnya. 

Mahfud mengatakan telah berkomunikasi dengan Ganjar soal laporan tersebut. Kata Mahfud, Ganjar menyatakan tidak pernah menerima gratifikasi yang dituduhkan tersebut.

Adapun Ganjar merupakan calon presiden yang maju bersama Mahfud Md pada Pemilihan Presiden 2024. 

“Sejauh ini komunikasi saya dengan Ganjar, Ganjar enggak katanya, ndak ada itu,” ucapnya. 

Ganjar pun sudah membantah tuduhan telah menerima gratifikasi hingga Rp 100 miliar. 

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” ujar Ganjar ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 6 Maret 2024.

IPW sebelumnya melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK pada Selasa, 5 Maret 2024. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback atau pengembalian uang dari perusahaan asuransi. 

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai pengembalian uang.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. 

Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.

(***)