Pria yang Ngaku Nabi di Tebing Tinggi Sumatera Utara Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara 

Zuratul 21 Mar 2024, 11:07
Pria yang Ngaku Nabi di Tebing Tinggi SUMUT Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara. (X/Foto)
Pria yang Ngaku Nabi di Tebing Tinggi SUMUT Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara. (X/Foto)

RIAU24.COM -Seorang pria mengklaim dirinya nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara berakhir dijadikan tersangka oleh Polpres Tebing Tinggi. 

JK (35) ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.

Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. 

”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Awal mula kasus ini setelah pria tersebut mengklaim dirinya sebagai nabi dan melakukan postingn di media sosial yang kemudian viral. 

Usai viral, pria ini langsung ditangkap pada Selasa (19/3) di rumahnya, Jalan Belibis, sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. 

Barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian, berupa jubah, handphone, mimbar, tripod, dan headset. 

Namun, hingga saat ini motif JK mengunggah video tersebut masih belum dibeberkan oleh pihak kepolisian, proses penyidikan masih terus dilakukan. 

(***)