Tim Hukum Ganjar-Mahfud Anggap Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol, Sebut: Hasil Kecurangan Terstruktur 

Zuratul 26 Mar 2024, 16:03
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Anggap Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol, Sebut: Hasil Kecurangan Terstruktur. (Screenshot from cnbcindonesia.com)
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Anggap Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol, Sebut: Hasil Kecurangan Terstruktur. (Screenshot from cnbcindonesia.com)

RIAU24.COM - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan itu dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mencantumkan tabel berisi perolehan suara Pilpres 2024 hasil penghitungan KPU.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," mengutip berkas permohonan.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud lalu menguraikan kecurangan yang bersifat TSM itu. 

Mereka menyatakan kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi.

Mereka menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Salah satunya melalui bantuan sosial yang mereka sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. 

Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.

"Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan pelbagai abuse of power yang semata-mata bertujuan agar pasangan calon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan."

(***)