Ini Tuduhan Kubu AMIN pada Jokowi yang Disebut Tunggangi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Azhar 27 Mar 2024, 19:29
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin. Sumber: detik.com
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin, menyampaikan beberapa poin keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

"Pertama, Presiden Jokowi dianggap terlibat untuk mengkondisikan pemilu 2024 sehingga pemilu tak berjalan dengan netral," sebutnya dikutip dari liputan6.com, Rabu 27 Maret 2024.

Keterlibatan Jokowi diyakini terkait dalam putusan batas usia minimal capres cawapres yang meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di pilpres 2024.

"Mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran capres cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," sebutnya.

Berikutnya terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif.

"Dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," sebutnya.

Selanjutnya ketika Presiden Jokowi menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia yang merupakan anggota staf presiden dan Loyalis Presiden Jokowi.

"Akibatnya proses yang tidak netral dari awal itu telah menyebabkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," sebutnya.

Presiden Jokowi juga memanfaatkan para menteri nya dan menggerakan pejabat kepala daerah hingga aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.