Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Punya Jet Prbadi Jarang Diekspos

Rizka 28 Mar 2024, 10:49
Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

RIAU24.COM Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Sebelum ada kasus ini, nama Harvey Moeis dikenal setelah menikahi artis Sandra Dewi. Pria kelahiran 1985 itu dinilai menjadi sosok suami idaman yang sangat menyayangi istri dan anak-anaknya. 

Ketika anak pertamanya Raphael Moeis lahir, Harvey Moeis memberikan hadiah berupa jet pribadi untuk anaknya tersebut, namun jarang dipublikasikan ke media sosial.

Harvey Moeis membeli jet pribadi tipe Bombardier Challenger 605. Kendaraan tersebut mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada 25 Maret 2019.

Sandra Dewi pernah mengungkapkan alasan tidak pernah mengekspos pesawat jet pribadi milik suaminya. 

Menurut Sandra Dewi, hal tersebut tidak mencerminkan dirinya sendiri. 

“Kalau gue merasa itu bukan karakter gue aja," kata Sandra Dewi dalam kanal YouTube Melaney Ricardo pada 2020.

Melihat akun Instagram miliknya, Sandra Dewi memang lebih sering membagikan foto anaknya. Artis 35 tahun itu juga sering mempromosikan berbagai produk atau endorsement.

Seperti diketahui, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis tercatat sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara akibat dari kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun. 

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi, Rabu (28/3). 

Setelah serangkaian pertemuan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal tersebut melalui penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah. 

Selanjutnya, Harvey Moeis mengundang beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Atas kegiatan tersebut, maka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar Kuntadi. 

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Adapun sejumlah pihak lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.