Istana Angkat Tangan, Tak Ikut Campur Urusan MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi PHPU

Zuratul 2 Apr 2024, 11:50
Istana Angkat Tangan, Tak Ikut Campur Urusan MK Panggil 4 Menteri Jokowi. (Dok Sekretariat Kabinet)
Istana Angkat Tangan, Tak Ikut Campur Urusan MK Panggil 4 Menteri Jokowi. (Dok Sekretariat Kabinet)

RIAU24.COM -Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan pihak Istana tidak akan ikut campur terkait rencaan mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri untuk hadir di dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Ia menyebutkan tidak ada pembentukan tim khusus dari pemerintah menanggapi soal menteri-menteri Presiden Jokowi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024. 

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah," kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Selain tidak ada tim khusus, Dini menyampaikan Istana juga tidak memberikan arahan apapun kepada para menteri.

"Tidak ada. Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

Dini menyebut, MK memiliki hak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya.

"Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," terangnya.

Sebelumnya, Dini menegaskan keempat menteri bisa langsung hadir memenuhi panggilan MK tanpa perlu ada izin Presiden Jokowi.

"Tidak perlu karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini.

Kata Dini, pemerintah menghormati panggilan MK atas sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Diketahui, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(***)