Bambang Widjojanto Pertanyakan Status Ahli KPU dalam Sidang MK 

Zuratul 3 Apr 2024, 11:08
Bambang Widjojanto Pertanyakan Status Ahli KPU dalam Sidang MK. (X/Foto)
Bambang Widjojanto Pertanyakan Status Ahli KPU dalam Sidang MK. (X/Foto)

RIAU24.COM -Salah satu anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto, sempat mempersoalkan status Ahli dari KPU Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang sengketa Pilpres di MK. 

"Mohon izin Majelis, dari pemohon ada satu hal. Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga Komisaris Independen PT Telkom, apakah betul begitu? kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli di sini?" kata Bambang di Gedung MK, jakarta pada Rabu 3 April 2024. 

Selain itu, kata Bambang, Marsudi sempat menjadi Ahli pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pada 2019. 

Ketua MK Suhartoyo lantas menanyakan hal tersebut kepada Marsudi.

"Bapak, apa betul yang disampaikan?" tanya Suhartoyo.

Marsudi lalu menjawab bahwa jabatannya di PT Telkom sudah selesai. 

Dia menegaskan tidak lagi mengemban jabatan sebagai komisaris independen di perusahaan pelat merah itu.

"Jadi saya selesai sebagai Komisaris Telkom tahun 2021, dan sekarang saya tidak menjadi Komisaris Telkom lagi," jawab Marsudi.

Bambang Widjojanto kemudian menanyakan lagi soal status Marsudi sebagai pengajar di Universitas Prasetiya Mulya. 

Marsudi lalu membenarkan, tapi dia menggarisbawahi bahwa statusnya adalah dosen paruh waktu di kampus tersebut.

"Tidak ada izin dari Prasetiya Mulya atau surat rekomendasi semcam itu?" tanya Bambang.

Marsudi lalu menjawab "Tidak, karena saya dosen part time di sana."

Bambang kemudian mengatakan akan menyerahkan status Marsudi ke Majelis Hakim. 

Suhartoyo juga menyebut akan mempertimbangkannya nanti.

"Ya, nanti dipertimbangkan Pak Bambang," ujar Suhartoyo.

Sidang PHPU Pilpres hari ini adalah yang keempat, dengan agenda pembuktian dari KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. 

Dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menghadirkan sejumlah ahli dan saksi. 

Selain KPU dan Bawaslu, hadir Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. 

Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

(***)