BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Terbanyak di Wilayah Ini

Devi 4 Apr 2024, 12:49
BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Terbanyak di Wilayah Ini
BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Terbanyak di Wilayah Ini

RIAU24.COM - Peredaran kosmetik, terutama produk perawatan kulit, semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat cantik dan menarik. Hal ini yang menyebabkan sarana yang mengedarkan kosmetik pun semakin tumbuh pesat.
Tidak terkecuali pada klinik pratama yang memberikan pelayanan estetika atau yang populer di masyarakat sering disebut sebagai klinik kecantikan.

Faktanya, berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) RI, diketahui beberapa klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

"Tahun 2024 ini kita mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan fokus supaya intervensinya juga baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami sampaikan hasil intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan," ucap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri saat ditemui di kantor BPOM, Rabu (3/4).

Ia menerangkan, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yaitu pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024.

"Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33 persen) tidak memenuhi ketentuan," papar Mohamad Kashuri.

Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

Hasil pengawasan juga menunjukkan ada lima wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar. Berikut daftarnya.

  • Balai Besar POM di Pekanbaru: Didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan.
  • Balai Besar POM di Surabaya: Didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan.
  • Loka POM di Kabupaten Bungo: Didominasi oleh skincare beretiket biru yang tak sesuai ketentuan.
  • Balai POM Tarakan: Didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar
  • Balai Besar POM di Samarinda: didominasi oleh temuan kosmetik tanpa izin edar.


Lebih lanjut, Kashuri mengungkap pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif telah dilakukan berupa pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berulang, maka dapat dilanjutkan ke proses pro-justitia.