Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi karena Khotbah Islam dan Zakat

Devi 18 Apr 2024, 10:00
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi karena Khotbah Islam dan Zakat
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi karena Khotbah Islam dan Zakat

RIAU24.COM Pendeta Gilbert Lumoindong telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ceramah tentang doa dan sedekah dalam Islam (Zakat).

Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Gilbert menghadapi tuduhan penistaan ​​agama, laporan diterima pada 16 April.

Ade Ary menyebut kasus tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Saat ditanya mengenai laporan tersebut, Gilbert tidak menjawab secara langsung namun mengeluarkan permintaan maaf atas khotbahnya.

“Sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat yang terluka dan tersinggung, dan kami akan mengupayakan perbaikan ke depannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Gilbert mendapat sorotan di media sosial karena membandingkan kewajiban sedekah (Zakat) 2,5 persen dalam Islam dengan kewajiban 10 persen dalam agama Kristen.

Beliau menekankan pentingnya kebersihan dalam Islam sebelum shalat dan menjelaskan perbedaan syarat bersedekah antara kedua agama tersebut.

Zakat dianggap sebagai bentuk pemurnian kekayaan dan cara untuk mendapatkan imbalan spiritual dalam Islam, biasanya didistribusikan setiap tahun kepada mereka yang membutuhkan.

Gilbert berpendapat bahwa persyaratan sedekah 10 persen dalam agama Kristen meringankan beban ibadah dibandingkan dengan Islam, di mana umat Islam shalat lima waktu karena persentase zakat yang lebih rendah.

Cuplikan video tersebut juga menunjukkan Gilbert mendemonstrasikan gerakan seperti shalat, dan dia mencatat kesulitan dalam melipat kaki di akhir, sebuah praktik dalam shalat Islam. ***