Sudah Dikasi Kerja Membuat WC, SN Warga Sekodi Ancam Pemilik Gunakan Parang, Lalu Ditangkap Polisi

Dahari 3 Feb 2025, 08:50
Sudah Dikasi Kerja Membuat WC, SN Warga Sekodi Ancam Pemilik Gunakan Parang, Lalu Ditangkap Polisi
Sudah Dikasi Kerja Membuat WC, SN Warga Sekodi Ancam Pemilik Gunakan Parang, Lalu Ditangkap Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 2 Februari 2025 kemarin.

Adapun dugaan pengancaman tersebut dimaksud dengan Pasal 335 KUHPidana. Sedangkan TKP nya di Jalan Abdul Rahim RT.001 RW.002 Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis Kab Bengkalis.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini berinisial SN. Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang panjang.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin 3 Februari 2025 menerangkan bahwa, sebelumnya korban ada membuat WC dirumahnya.

Kemudian karena korban kasihan dengan tersangka SN tidak ada kerja sehingga korban langsung memperkerjakan pelaku untuk membuat WC tersebut yang mana dengan upah sebesar Rp120.000 perharinya.

"Setelah 10 hari kerja akhirnya WC nya sudah jadi. Namun korban melihat pekerjaannya kurang bagus sehingga korban tidak memperkerjakannya lagi, dan sisa membuat keramik serta membeli plaster pada WC tersebut,"ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma J.

Setelah itu, ungkap Kasatreskrim, pelaku SN meminta upah yang katanya 9 hari kerja dan belum korban bayarkan. Korban merasa selama 10 hari kerja sudah di bayarkan, namun karna hal tersebut korban mengatakan kalau uang sebesar Rp400.000 belum ada.

"Setelah berselang 2 sampai 3 hari ada anak angkat pelaku SN pada malam harinya datang kerumah korban menanyakan kapan akan dibayar Rp400.000 tersebut. Lalu korban mengatakan jika kalau sekarang tidak ada, mungkin besok ada uangnya nanti akan di antar langsung ke SN,"bebernya.

Pada keesokannya saat korban ingin membuka warung jualan di belakang SDN 36 Sekodi, korban melihat pelaku SN sudah mengobrak abrik warung korban dengan membanting kursi jualan.

Setelah itu SN melihat korban yang jaraknya kurang lebih 200 meter, lalu pelaku mengejar korban sambil membawa parang panjang 50 Cm. Lalu tanpa alasan dia mengancungkan parang kepada korban dan mengatakan "dikau kubunuh hari ni" dan "jangan dikau bukak jualan lagi warung dikau aku bakar aku bunuh kau" posisi mengancungkan parang dihadapan muka korban.

"Kemudian satang saksi ismail yang rumahnya di dekat tempat kejadian, korban dan istrinya yang berboncengan meminta tolong ke ismail, datanglah saksi ketempat korban kemudian menenangkan SN, namun SN tetap mengangkat parang dan ingin membacok korban. Pada akhirnya saksi ismail menyuruh korban untuk pergi dari tempat tersebut,"ujarnya lagim

Setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya dugaan tindak pidana pengancaman itu, penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar khan, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.

Tim opsnal bersama dengan Tim Sidik menuju tempat tinggal pelaku di Jalan Abdul Rahim Desa Sekodi. Kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.