Puluhan Regulasi Harus Disiapkan Agar Jakarta Lepaskan Status Ibukota
RIAU24.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyiapkan naskah akademik terkait 15 regulasi kewenangan khusus pasca Jakarta tak lagi menjadi ibukota.
Sebelum memulainya, dia meminta Pemprov DKI bekerja sama dengan universitas atau sekolah tinggi yang mempunyai fakultas hukum dikutip dari rmol.id, Selasa 11 Februari 2025.
"Tujuannya untuk konsultasi naskah akademik terkait 15 regulasi dimaksud," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, terdapat 15 kewenangan khusus.
Kewenangan itu mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal.
Kemudian perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lalu, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Aturan di atas berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu selama dua tahun setelah diundangkan.
Untuk itu, Pemprov DKI perlu menyiapkan seluruh regulasi agar hak kewenangannya dapat dipertahankan.