Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS di Siak

Lina 24 Feb 2025, 22:14
MK bacakan putusan Sengketa Pilkada Siak
MK bacakan putusan Sengketa Pilkada Siak

RIAU24.COM - Siak-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti gugatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

Sengketa Pilkada Siak bermula ketika salah satu pasangan calon mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Mereka mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam rekapitulasi suara yang berdampak pada hasil akhir pemilihan. Setelah melalui serangkaian sidang, MK menemukan indikasi ketidaksesuaian dan memutuskan untuk menggelar PSU di beberapa TPS guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di PSU Pilkada Siak di sepanjang 3 lokasi yakni 

1. TPS RS Tengku Rafian (pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang tercatat pada 27 nov 2024 belum menggunakan hak pilih), 

2. TPS 3 desa jaya pura kecamatan bungaraya, 

3. TPS 3 desa buantan besar kecamatan siak. Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari sejak putusan MK dibacakan. Selesai dibacakan pada 24 Februari 2025, pukul 21.58 WIB

MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.

Guna menjaga keamanan selama proses PSU, MK juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak, untuk melakukan pengamanan ketat sesuai dengan kewenangan mereka.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.(Lin)