Pengajuan Jaminan Hari Tua Mantan Karyawan Sritex Tembus Angka Rp129 Miliar 

Zuratul 4 Mar 2025, 15:34
Pengajuan Jaminan Hari Tua Mantan Karyawan Sritex Tembus Angka Rp129 Miliar.
Pengajuan Jaminan Hari Tua Mantan Karyawan Sritex Tembus Angka Rp129 Miliar.

RIAU24.COM -Sebanyak 8.371 karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengajukan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Total dana diperkirakan mencapai Rp129 miliar.

"Kalau secara total dari 8.371 tadi kurang lebih Rp129 miliar untuk Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono, dikutip dari tayangan Zona Bisnis, Metro TV, Selasa, 4 Maret 2025.

Teguh menegaskan layanan pencairan JHT akan dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex. 

Pencairan dana akan dimulai pada Rabu 5 Maret 2025 dengan sistem antrean yang ditentukan tim satgas perusahaan.

Teguh juga menyampaikan sebelum hari raya Idulfitri, semua dana JHT ditargetkan sudah cair dan segera ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. 

Adapun besaran dana yang diterima bervariasi tergantung masa kerja dan besar upah yang diterima sebelumnya. 

Selain JHT, bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.

(***)