Berkas Hasto Bakal Dilimpahkan, PDIP Mintak KPK Hormati Praperadilan
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menghormati praperadilan dengan melimpahkan berkas kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis gugur jika perkaranya disidang di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kami akan meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan demi kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Maret 2025.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Saat ini, kubu Hasto masih menunggu kepastian dari KPK. Mereka sudah meminta pemberkasan ditunda, kemarin.
Kubu Hasto bakal memikirkan langkah lain jika KPK tetap melimpahkan berkas perkara, hari ini. Informasi mendetail dipaparkan, nanti.
“Kalau sudah ada kepastian langkah kita, kami akan sampaikan secara terbuka,” ucap Maqdir.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
(***)