Bupati Siak Temui DLHK Riau: Cari Titik Temu Atasi Konflik Lahan dan Bangun Kampung Berkeadilan
RIAU24.COM - Siak-Bupati Siak, Afni Zulkifli, melakukan pertemuan strategis dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada Sabtu (21/6/2025), untuk membangun sinergi lintas kewenangan dalam mengatasi konflik lahan yang kian kompleks di daerahnya.
Dalam audiensi tersebut, Afni menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan DLHK provinsi guna mencari solusi terhadap keterbatasan ruang pembangunan akibat dominasi kawasan hutan produksi di wilayah Siak.
“Kami datang hari ini pertama kali langsung ke DLHK karena kondisi yang ada di Siak, Pak. Faktanya, kawasan hutan produksi lebih luas daripada kawasan APL-nya,” ujar Afni.
Data menunjukkan, sekitar 44,2 persen wilayah Siak atau sekitar 359.689 hektare merupakan kawasan hutan produksi, sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya mencakup 43,7 persen atau sekitar 356.217 hektare. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar dalam pembangunan permukiman, jalan, hingga fasilitas sosial dasar.
Afni menyoroti konflik yang kerap terjadi di kampung-kampung tua yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan produksi. Ia menilai masyarakat bukan tengah melanggar hukum, melainkan memperjuangkan ruang hidup yang layak.
“Kami memakai parese berjuang, bukan merebut. Sebagai mantan tenaga ahli menteri, saya tahu bagaimana merancang model yang tidak mengkotakkan antara bisnis dan pelestarian alam. Keduanya harus seimbang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afni mengapresiasi peran DLHK yang sebelumnya telah memfasilitasi ruang dialog antara masyarakat dan pemilik konsesi dalam kasus-kasus konflik lahan. Namun, ia berharap ke depan ada pendampingan lebih sistematis.
“Kalau DLHK bersama kami, kami merasa lebih percaya diri menghadapi pemilik konsesi. Selama ini konflik dilempar ke kami saja,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati Siak juga mengajukan sejumlah usulan, mulai dari tata kelola sampah hingga permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum di beberapa kecamatan. Menurutnya, tanpa akses formal terhadap kawasan tersebut, pembangunan kampung akan terus terhambat.
Plt Kepala DLHK Provinsi Riau, Embiyarman, menyambut baik langkah yang diambil Pemkab Siak. Ia menjelaskan bahwa usulan penggunaan kawasan hutan bisa diteruskan ke kementerian, asalkan didukung dokumen lingkungan yang lengkap.
“Kami sudah menyampaikan ke kementerian tentang banyaknya pemukiman, jalan, dan fasos yang masuk dalam kawasan hutan. Kami minta PUPR mendata, DLHK kabupaten lengkapi dokumennya. Baru nanti persetujuan oleh menteri,” jelasnya.
Embiyarman menambahkan, segala bentuk intervensi di kawasan hutan harus sesuai dengan peraturan, baik melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) maupun pinjam pakai kawasan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan kesiapan administrasi.
“Kami siap membantu. Tapi ingat, semua harus sesuai regulasi dan dilengkapi dokumen lingkungan. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan,” ujarnya.
Pertemuan ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Bupati Siak kepada DLHK Provinsi Riau sebagai bentuk penghargaan dan simbol komitmen untuk melanjutkan sinergi dalam menyelesaikan konflik lahan dan mendorong pembangunan kampung yang berkeadilan dan ekologis.
Pemkab Siak berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk membangun pendekatan yang lebih kolaboratif dan manusiawi dalam penyelesaian persoalan ruang hidup masyarakat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan regulasi nasional.(Lin)