Putusan Banding Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Kemenangan PTPN IV Regional 3, Koppsa-M Dihukum Membayar Rp 140,8 Miliar
RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan kemenangan PTPN IV Regional 3 (sebelumnya bernama PTPN 5) terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M). Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT Riau menyatakan para tergugat (pembanding) yakni Kopsa-M dan sejumlah anggotanya, telah melakukan perbuatan wanprestasi atas pengelolaan kebun kelapa sawit di Kampar dan dihukum membayar sebesar Rp 140,86 miliar.
Putusan banding PT Riau tersebut ditetapkan pada hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025 dengan nomor putusan 105/PDT/2025/PT PBR.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tanggal 28 Mei 2025 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan," demikian bunyi amar putusan PT Riau.
Kuasa hukum PTPN IV Regional 3, H. Surya Dharma, SAg, SH, MH membenarkan telah terbitnya putusan banding dari PT Riau.
"Ya, amar putusannya menguatkan putusan PN Bangkinang yang sebelumnya telah memenangkan gugatan klien kami PTPN IV Regional 3," terang Surya Darma.
Sebelumnya, manajemen PTPN IV menggugat Koppsa-M ke Pengadilan Negeri pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu. Gugatan wanprestasi ini menyangkut kewajiban yang tidak ditunaikan oleh Koppsa-M sebesar Rp 140,86 miliar, dalam pembayaran dana talangan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.300 hektare lebih.
Perusahaan plat merah tersebut merasa dirugikan, karena telah mengeluarkan dana talangan untuk pembangunan kebun sawit mencapai ratusan miliar. Di sisi lain, Koppsa-M tidak bersedia membayar dana tersebut, dengan alasan penggunaan dana talangan tidak transparan, serta kebun sawit tidak terurus.
Sebelumnya, gugatan PTPN IV Regional 3 dikabulkan oleh majelis hakim PN Bangkinang dengan nomor putusan perkara 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn ini, ditetapkan pada Rabu (28/5/2025) silam. Atas putusan PN Bangkinang tersebut, pihak Koppsa-M pun mengajukan banding. Namun, PT Riau justru menguatkan putusan PN Bangkinang.
Berikut amar putusan banding PT Riau:
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding 1 s/d 24 semula Tergugat 1, 23, 33, 36, 37, 55, 96, 100, 103, 117, 118, 122, 165, 169, 179, 196, 228, 375, 376, 416, 512, 544, 597, 616 Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi 1 s/d 24 tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tanggal 28 Mei 2025 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:
Dalam KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Pembanding 1 semula Tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi, Turut Terbanding semula Tergugat 240 Konvensi, Turut Terbanding semula Tergugat 262 Konvensi, Turut Terbanding semula Tergugat 536 Konvensi, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat 3 Konvensi;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) selaku Pihak Pertama dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) selaku Pihak Kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;
5. Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini;
6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
Dalam REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat 1 s/d 24 Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Pembanding 1 semula Tergugat 1 Konvensi, Pembanding 2-24 semula Tergugat 23, 33, 36, 37, 55, 96, 100, 103, 117, 118, 122, 165, 169, 179, 195, 228, 375, 376, 416, 512, 544, 597, 616 Konvensi/Penggugat 1-24 Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ***